JAKARTA — Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen mulai menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap angka tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan Gerindra sepakat dengan usulan PT 5 persen yang turut dibicarakan dalam pertemuan sejumlah pimpinan partai politik.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga menyampaikan,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).
Sikap serupa sebelumnya disampaikan Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan Golkar bersama PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Sarmuji, angka tersebut dipandang moderat dan berkaitan dengan keinginan Golkar agar sistem kepartaian berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang ditopang sistem multipartai sederhana.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kemudian mempertegas posisi partainya. Bahlil menyebut 5 persen sebagai angka yang ideal di tengah munculnya berbagai usulan dari lintas partai.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan 6 persen, ada 7 persen, ada 5 persen, ada di bawah itu juga. Tetapi mungkin angka ideal, angka ideal itu 5 cocoklah,” ujar Bahlil, Kamis (17/9/2026).
Dengan demikian, Gerindra dan Golkar kini sama-sama menyatakan dukungan terhadap PT 5 persen, sementara PKS juga disebut menyampaikan pandangan serupa dalam komunikasi antarpartai.
Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final.
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pertemuan para ketua umum partai politik masih berada pada tahap brainstorming atau pertukaran gagasan. Karena itu, belum ada penetapan resmi mengenai besaran ambang batas parlemen.
Menurut Dasco, angka 5 persen merupakan salah satu gagasan yang berkembang dalam pembicaraan awal dan pembahasan masih akan berlanjut sebelum masuk lebih jauh ke tingkat fraksi DPR.
Selain persoalan ambang batas parlemen, revisi UU Pemilu juga diarahkan untuk membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien, sembari memastikan suara serta aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.
Sugiono mengatakan pembahasan tersebut pada akhirnya akan kembali dibicarakan oleh para pimpinan partai politik untuk mencari kesepakatan bersama.
Jika PT 5 persen nantinya benar-benar disepakati dan masuk dalam UU Pemilu, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu perubahan penting dalam desain sistem kepartaian dan perolehan kursi DPR.
Untuk saat ini, posisi politik Gerindra dan Golkar sudah terang mendukung angka 5 persen. Namun, keputusan final masih berada dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Redaksi/ SRN



