JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlebar penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, kini penyidik menyisir sejumlah ruang strategis di lingkungan kementerian tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026), dengan salah satu sasaran utama ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti di ruang Lampri. Penyidik KPK turut menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti.
«“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi, Kamis (17/9).»
Budi mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Dirjen PPTR. Penggeledahan masih berlangsung saat disampaikan kepada wartawan.
Dokumen hingga barang bukti elektronik
Langkah KPK ini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan dan mekanisme pertanahan di kementerian tersebut.
Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, mekanisme pengurusan pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasus ini sebelumnya mencuat melalui OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan.
KPK selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga mengamankan uang dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan belum berhenti
Penggeledahan di kantor pusat ATR/BPN menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami transaksi atau pihak yang telah diamankan dalam OTT, tetapi juga menelusuri dokumen, prosedur layanan, komunikasi, serta jejak elektronik yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
KPK masih menganalisis barang bukti yang ditemukan. Karena itu, keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya pengembangan perkara masih menunggu hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam penggeledahan pada 17 September tersebut, KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penyidikan pun terus berjalan. KPK kini memiliki pekerjaan untuk mengurai secara utuh bagaimana dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang berperan, serta ke mana aliran penerimaan dalam perkara tersebut bermuara.
Redaksi/ SRN



