JAKARTA — Angka fantastis muncul dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Kejaksaan Agung menyita uang mencapai Rp1.003.148.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun, ditambah US$166 ribu dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut telah disita penyidik dari PT PSMI dan pihak berinisial VRL.
«“Uang di depan ini sebesar Rp1.003.148.000.000 dan 166 ribu dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI dari saudara VRL,” kata Saiful di Kejaksaan Agung, dikutip Kamis (10/9/2026).»
Tak berhenti pada uang tunai.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta memblokir 10 rekening perusahaan.
Sejauh ini, 47 saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan. Penyidik masih mengurai rangkaian peristiwa, menelusuri keterkaitan aset dan aliran dana, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Nilai sitaan yang menembus Rp1 triliun membuat perkara ini menjadi sorotan. Namun, Kejagung masih harus membuktikan keterkaitan seluruh aset dan aliran dana tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidikan masih berlangsung.
Publik kini menanti: sejauh mana uang lebih dari Rp1 triliun itu berkaitan dengan perkara pemanfaatan kawasan hutan di Lampung?
Redaksi/ SRN



