Polisi Klaim Ada Unsur Hasutan, Kompolnas dan Amnesty Soroti Batas Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
JAKARTA – Penangkapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan di media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran menuai sorotan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai konten dan komentar yang mereka unggah mengandung unsur provokasi serta hasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. AYP diduga membuat, mengedit dan menyebarkan konten melalui platform Threads, sedangkan AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Polisi menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan, akun Threads dan telepon genggam. Penyidik juga disebut telah memeriksa saksi serta sejumlah ahli.
POLISI: BUKAN SEKADAR SOAL KEGADUHAN
Polda Jawa Barat menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada adanya kegaduhan di media sosial.
Penyidik menilai terdapat konten dan komentar yang mengarah pada hasutan untuk melakukan tindak pidana sehingga masuk dalam proses penegakan hukum.
AYP dan AF dijerat sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.
Namun, proses hukum tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan konten yang dapat dipidana.
KOMPOLNAS INGATKAN PUTUSAN MK
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengingatkan aparat agar penegakan hukum di ruang digital tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 memberikan batasan terhadap pemaknaan istilah “kerusuhan” dalam ketentuan tertentu UU ITE. MK menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan semata-mata dinamika atau kegaduhan di ruang digital.
Meski demikian, Anam juga menegaskan bahwa propaganda untuk melakukan kekerasan merupakan persoalan berbeda dan tetap dapat menjadi objek penegakan hukum.
AMNESTY SOROTI POTENSI KRIMINALISASI
Kritik terhadap penanganan perkara juga disampaikan Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kritik terhadap pemerintah dan penyelenggara negara tidak semestinya langsung dikriminalisasi hanya karena disampaikan dengan bahasa yang keras.
Menurutnya, putusan MK telah memberikan batasan mengenai penerapan UU ITE, terutama ketika berhadapan dengan ekspresi, kritik dan dinamika di ruang digital.
Namun demikian, persoalan menjadi berbeda apabila suatu konten terbukti memenuhi unsur pidana, khususnya jika mengandung ajakan melakukan kekerasan atau tindak pidana.
ISTANA SERAHKAN KE POLISI
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Kini, proses hukum terhadap AYP dan AF menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas: di mana batas antara kritik, ekspresi keras, provokasi dan hasutan yang dapat dipidana di ruang digital?
Jawabannya akan bergantung pada pembuktian penyidik dan proses hukum yang berjalan.
Publik pun menunggu apakah perkara ini benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana didalilkan kepolisian, atau justru masuk dalam wilayah kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan hukum.
Suara Rakyat News akan mengikuti perkembangan kasus ini.
Redaksi/ SRN



