BPK Temukan Ketidaksesuaian Rp747,23 Juta, Kadis PUPR Sulut Disebut Telah Diperiksa — SCW Minta Kasus Tak Berhenti di Tengah Jalan
MANADO – Proyek Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) Gedung Christian Center senilai Rp23,27 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan Sulut Corruption Watch (SCW).
Proyek yang dinyatakan 100 persen selesai dan telah dibayar penuh tersebut mendapat perhatian setelah pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan item dan spesifikasi kontrak senilai Rp747,23 juta.
Ketua SCW, Novie Ngangi, mendesak Polda Sulawesi Utara menuntaskan pendalaman perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Menurut SCW, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran volume hingga proses pembayaran.
PENYIDIK TIPIKOR DISEBUT TELAH MENDALAMI
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, perkara tersebut telah masuk dalam tahap pendalaman oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan. Kepala Dinas PUPR Sulut, Deysi Paath, juga disebut telah dipanggil dan diperiksa penyidik.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik disebut masih menunggu hasil audit dan perhitungan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
MUNCUL ANGKA LEBIH DARI Rp2,5 MILIAR
Di luar temuan resmi BPK sebesar Rp747,23 juta, media memperoleh informasi mengenai adanya penghitungan teknis yang disebut memperkirakan selisih pekerjaan lebih dari Rp2,5 miliar.
Namun, angka tersebut belum merupakan hasil audit resmi dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh lembaga yang berwenang.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan.
Pertanyaannya: bagaimana proyek senilai Rp23,27 miliar dapat dinyatakan selesai dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan?
SCW: JANGAN SAMPAI KASUS TERDIAM BEGITU SAJA
Novie Ngangi menegaskan, SCW tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada temuan administratif atau kemudian kehilangan kejelasan perkembangannya.
> “Kami mendorong Polda Sulut menuntaskan proses ini secara transparan. Jangan sampai kasus yang sudah masuk dalam pendalaman kemudian terdiam begitu saja tanpa kejelasan kepada publik,” tegas Novie.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan proyek yang menggunakan anggaran negara puluhan miliar rupiah tersebut.
SCW juga meminta aparat memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dan, apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan bukti yang sah, siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PUBLIK MENUNGGU HASIL AUDIT
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan BPKP dan langkah selanjutnya dari Polda Sulut.
Hasil audit diharapkan memberikan kejelasan mengenai potensi kerugian negara, penyebab ketidaksesuaian pekerjaan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun proses pemeriksaan tersebut.
Sebab, pertanyaan publik bukan hanya mengenai Rp747,23 juta yang menjadi temuan BPK, tetapi juga bagaimana proyek Rp23,27 miliar dapat dinyatakan selesai dan dibayar penuh ketika masih ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.
Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar kabar bahwa perkara sedang didalami.
Suara Rakyat News akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Redaksi/ SRN



