Registrasi nomor seluler bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah perlindungan berkelanjutan untuk menjaga keamanan data identitas pelanggan. Melalui mekanisme ini, data pengguna dilindungi dengan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention), penerapan standar keamanan internasional ISO 27001, serta teknologi biometrik yang telah diakui secara global.
Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Selain itu, satu identitas kependudukan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki hak untuk memeriksa daftar nomor seluler yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pelanggan dapat mengajukan permohonan pemblokiran.
Seluruh pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler dikelola melalui Sistem Manajemen Pengaduan Nomor Telekomunikasi (SEMANTIK) milik Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
🚨 Laporkan penyalahgunaan nomor: aduannomor.id
Sumber : KemenKomdigi
Editor Redaksi



