JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menandai tonggak penting dalam sejarah pengakuan dan penghormatan negara terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang diumumkan Menteri Kebudayaan RI, , dalam acara di , Senin (6/7/2026).
Keputusan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak penghayat kepercayaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya bangsa.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli, seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, negara berkewajiban memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi leluhur, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus tanpa diskriminasi.
Pemilihan tanggal 13 Juli juga memiliki makna historis karena berkaitan dengan perjalanan panjang perjuangan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia. Momentum tersebut dinilai merepresentasikan langkah negara dalam mengakui keberadaan serta hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan.
Fadli berharap peringatan ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi penggerak lahirnya kebijakan dan langkah nyata dalam pelindungan, pelestarian, serta pemajuan kebudayaan Nusantara yang hidup dalam ajaran-ajaran kepercayaan.
Menurutnya, penghormatan terhadap seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok penghayat kepercayaan, akan semakin memperkuat persatuan nasional dan memperkokoh semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan diterbitkannya SK Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, para penghayat kepercayaan kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk memperingati hari bersejarah tersebut secara terbuka, bermartabat, dan sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.
Redaksi/SRN



