KPK Mengamuk di 2025: 116 Tersangka Dijerat, Korupsi Suap dan Gratifikasi Masih Merajalela

Friday, 20 March 2026, 09:57 am


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keberadaannya sebagai benteng terakhir rakyat melawan korupsi. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini menetapkan 116 orang sebagai tersangka dari 116 perkara penyidikan, sebuah angka yang mencerminkan betapa akutnya kejahatan korupsi di negeri ini.


Data KPK menunjukkan wajah korupsi yang masih telanjang di hadapan publik. Suap dan gratifikasi menjadi modus paling dominan dengan 48 perkara, menandakan praktik jual beli kekuasaan masih subur, merusak keadilan, dan menggerogoti hak-hak rakyat.


Tak berhenti pada penetapan tersangka, KPK juga memastikan hukum benar-benar bekerja. Sepanjang 2025, 78 perkara tindak pidana korupsi telah dieksekusi, membuktikan bahwa kejahatan korupsi tidak berhenti di meja penyidikan, tetapi berujung pada hukuman nyata.


Pimpinan KPK menegaskan bahwa penindakan bukan sekadar angka statistik, melainkan sikap berpihak.
“Penindakan adalah pesan keras kepada siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan. KPK hadir untuk memastikan hukum tidak tunduk pada uang dan jabatan,” tegas pimpinan KPK.


Menurut KPK, strategi penindakan sebagai bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang selama ini tergerus oleh praktik korupsi sistemik.


“Setiap perkara yang kami tangani adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kesejahteraan publik,” lanjutnya.


KPK memastikan komitmen pemberantasan korupsi tidak akan kendor. Di tengah sorotan publik dan tekanan kekuasaan, KPK menyatakan akan terus berdiri di garis depan, menghadapkan hukum pada mereka yang selama ini merasa kebal, demi Indonesia yang lebih adil dan bersih.

Sumber : KPK RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *