Izin dicabut usai audit Satgas PKH, pemerintah tegaskan tak ada lagi toleransi bagi korporasi pelanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Sebanyak 28 perusahaan resmi dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan keras ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan lengkap hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan menyeluruh Satgas PKH terhadap aktivitas usaha yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, hanya dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas ini diberi mandat khusus untuk menertibkan berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Penertiban tersebut dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi itu mendorong Satgas PKH melakukan percepatan audit di tiga provinsi tersebut.
Hasil audit kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Dari laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Mensesneg menegaskan, langkah ini menjadi pesan keras bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang kompromi bagi korporasi yang mengabaikan aturan dan merusak kawasan hutan.
“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Kebijakan ini menandai babak baru penegakan hukum kehutanan di era Presiden Prabowo. Negara menegaskan kembali posisinya sebagai pemegang kendali utama kawasan hutan, sekaligus mengirim sinyal tegas kepada pelaku usaha bahwa hutan bukan milik korporasi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama.
Sumber: Sekneg RI
Editor : Redaksi



