EMPAT ALAT BUKTI VS CACAT PROSEDUR! Nasib Status Tersangka Chyntia Kalangit Segera Ditentukan Hakim

Monday, 15 June 2026, 11:35 am

MANADO, SUARA RAKYAT NEWS – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, di Pengadilan Negeri Manado berlangsung dinamis dan diwarnai adu argumentasi hukum antara pihak pemohon dan termohon.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6/2026), tim kuasa hukum Chyntia Kalangit menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam proses penyidikan. Di antaranya terkait penerapan ketentuan hukum acara pidana pada masa transisi regulasi serta mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut kuasa hukum pemohon, aspek prosedural tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon menjelaskan bahwa ukuran utama sah atau tidaknya penetapan tersangka terletak pada terpenuhinya syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut ahli, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang saling berkaitan dan mendukung konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Dalam hukum acara pidana, yang menjadi tolok ukur utama adalah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur undang-undang. Jika syarat minimal alat bukti telah terpenuhi dan terdapat dugaan tindak pidana, maka penyidik memiliki dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar ahli di hadapan Hakim Tunggal Philip Pangalila.

Ahli juga menjelaskan bahwa perkembangan hukum pembuktian, termasuk penggunaan bukti elektronik, merupakan bagian dari upaya memperkuat pencarian kebenaran materiil dalam proses penegakan hukum.

Perdebatan Soal Batas Kewenangan Praperadilan

Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan praperadilan.

Dalam argumentasinya, pihak pemohon turut menyinggung persoalan kerugian negara yang menjadi bagian dari perkara pokok. Namun, saksi ahli dari pihak Kejati Sulut berpandangan bahwa aspek tersebut bukan objek yang diperiksa dalam forum praperadilan.

Menurutnya, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.

Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta unsur-unsur tindak pidana korupsi merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan utama.

“Praperadilan memiliki batas kewenangan yang telah ditentukan undang-undang. Penilaian mengenai substansi perkara merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara,” terang ahli.

Keberatan dari Pihak Pemohon

Di penghujung sidang, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit menyampaikan keberatan terhadap legal standing saksi ahli yang diajukan pihak termohon. Mereka juga menyoroti mekanisme pemeriksaan yang dilakukan secara daring dan menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya ideal untuk pendalaman keterangan ahli.

Meski demikian, persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Perdebatan hukum yang muncul memperlihatkan perbedaan pandangan mendasar antara kedua pihak. Pemohon berfokus pada aspek prosedural penyidikan, sementara termohon menitikberatkan pada kecukupan alat bukti dan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan.

Menunggu Putusan Pengadilan

Praperadilan ini menjadi tahapan krusial yang akan menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi dana stimulan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Apabila permohonan Chyntia Kalangit dikabulkan, Kejati Sulut berpotensi harus memperbaiki atau mengulang proses penyidikan yang dipersoalkan. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya untuk diperiksa dalam sidang pokok perkara.

Sesuai ketentuan hukum acara praperadilan, pemeriksaan perkara harus diselesaikan dalam waktu singkat dan pada umumnya tidak melebihi tujuh hari kerja sejak sidang pertama digelar. Karena sidang perdana telah berlangsung pada 8 Juni 2026, maka putusan diperkirakan akan dibacakan pada 15 atau 16 Juni 2026.

Kini seluruh argumentasi hukum telah disampaikan di hadapan pengadilan. Publik, khususnya masyarakat Kepulauan Sitaro, menunggu putusan Hakim Tunggal Philip Pangalila yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit serta arah kelanjutan perkara yang menjadi perhatian luas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *