Gratis Bukan Janji, Disdukcapil Manado Buktikan Negara Hadir Hingga Putusan Pengadilan Ke-22

Friday, 20 March 2026, 08:25 am

Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado dalam menghadirkan pelayanan publik gratis kembali dibuktikan lewat kerja nyata, bukan seremoni.

Manado – Jumat, 23 Januari 2026, Disdukcapil Manado resmi menyerahkan putusan pengadilan ke-22 kepada warga atas nama Meyke Herna Rimbing. Capaian ini menegaskan bahwa layanan kependudukan gratis bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan yang konsisten dijalankan hingga tuntas dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penyerahan putusan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Manado, Erwin Kontu SH, bersama Ketua POSBAKUM Sulut, Adv. E. K. Tindangen SH CPM.

Penyerahan putusan dilakukan langsung Kepala Dukcapil Manado bersama Ketua POSBAKUM Sulut

Kolaborasi antara Disdukcapil Manado, Pengadilan Negeri Manado, dan POSBAKUM Sulut menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat dijalankan secara humanis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Melalui layanan terpadu ini, warga tidak hanya memperoleh dokumen kependudukan yang sah, tetapi juga menjalani seluruh proses tanpa dipungut biaya sepeser pun. Mulai dari pendampingan hukum, pengajuan perkara prodeo, proses persidangan, hingga keluarnya putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Akta Kematian, semuanya dilalui secara utuh dan gratis.

Kepala Disdukcapil Manado, Erwin Kontu, menegaskan bahwa capaian putusan ke-22 bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari komitmen pelayanan yang dijaga secara konsisten.

“Setiap warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan prosedur yang berbelit,” tegas Erwin.

Usai penyerahan putusan, Disdukcapil Manado kembali menegaskan pesan penting kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Disdukcapil gratis. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Dari sisi bantuan hukum, Ketua POSBAKUM Sulut, Adv. E. K. Tindangen SH CPM, menegaskan bahwa para advokat Ikadin Sulut menjalankan perannya sebagai amanah Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Sebanyak 22 putusan pengadilan telah kami fasilitasi tanpa biaya apa pun, tanpa dukungan dana pemerintah maupun pihak lain. Kami konsisten sejak akhir 2024 hingga 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa POSBAKUM Sulut tidak hanya mendampingi masyarakat tidak mampu dalam proses hukum, tetapi juga aktif memberikan penyuluhan hukum bersama PTTUN Manado kepada para camat dan lurah se-Kota Manado, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di tingkat pemerintahan bawah.

Dengan bertambahnya putusan pengadilan yang berhasil difasilitasi, Disdukcapil Manado kembali menegaskan arah kebijakannya: pelayanan publik harus transparan, humanis, berkeadilan, dan yang terpenting—gratis untuk semua, tanpa kompromi.

**Noving

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *