Tak Lagi Sekadar Keamanan, Polisi Kini Ikut Urus Pangan dan Gizi

Wednesday, 10 June 2026, 06:49 am

Polisi kini memiliki ruang lebih luas untuk terlibat dalam urusan pangan dan gizi setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengatakan keterlibatan Polri di sektor pangan dan gizi ditempatkan dalam kerangka fungsi pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, tugas kepolisian tidak semata berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga mendukung program strategis pemerintah.

“Fungsi kepolisian itu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Eddy dalam keterangannya.

Perluasan peran tersebut muncul di tengah dorongan pemerintah mempercepat program swasembada pangan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusinya siap mendukung kebijakan strategis pemerintah, termasuk di sektor pangan. Dukungan itu, kata dia, diarahkan untuk memperkuat produksi dan distribusi pangan nasional guna mengurangi ketergantungan impor.

Revisi UU Polri belakangan memunculkan perdebatan publik karena dinilai memperluas ruang keterlibatan aparat kepolisian di luar fungsi keamanan konvensional. Sejumlah kalangan menilai perlu ada batas yang jelas agar perluasan kewenangan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga sipil lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *