Audit menemukan dugaan penyimpangan dalam anggaran pemeliharaan irigasi di Dinas PUPR Kota Bitung tahun 2022. Dari 30 paket pekerjaan Operasional Pemeliharaan (OP) irigasi senilai sekitar Rp2,8 miliar, hanya 20 paket yang benar-benar dikerjakan. Sebanyak 10 paket lainnya—senilai Rp948,1 juta—diduga fiktif namun tetap dibayar lunas.
Seluruh proyek diklaim menggunakan skema swakelola tipe IV. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai aturan. Pekerjaan justru diduga dijalankan oleh pihak kontraktor, bukan kelompok masyarakat. Selain itu, dokumen perencanaan, struktur tim, dan administrasi swakelola tidak terpenuhi.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sejumlah lokasi pekerjaan tidak memiliki aktivitas sebagaimana dilaporkan. Meski demikian, pencairan anggaran tetap dilakukan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang disusun internal dinas.
Audit menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan pengadaan dan pengelolaan keuangan negara, serta potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp948 juta.
Temuan ini mengindikasikan penggunaan skema swakelola sebagai kedok, lemahnya pengawasan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang membuka ruang tindak pidana korupsi.



