Tak Bisa Asal Mengadu, KUHP Baru Jerat Pelapor Palsu hingga 1 Tahun 4 Bulan Penjara
KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur sanksi terhadap perbuatan laporan atau pengaduan palsu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 361, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maupun denda.Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu…
