Diancam & Disuap Rp2 Triliun, ST Burhanuddin Tegaskan Tak Gentar Jaga Marwah Kejaksaan

Friday, 20 March 2026, 10:02 am

JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkap tekanan berat yang dihadapinya dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan hanya tantangan teknis penanganan perkara, ia mengaku harus menghadapi intimidasi hingga godaan suap dengan nilai fantastis.


Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyebut penegakan hukum kerap diiringi tekanan serius yang menyasar dirinya secara pribadi maupun institusi yang ia pimpin.


Ancaman terhadap Gedung Kejaksaan


Burhanuddin mengisahkan pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai anggota militer dan melontarkan ancaman serius. Orang tersebut disebut mengancam akan menghancurkan gedung Kejaksaan Agung apabila keluarganya tidak dibebaskan dari proses hukum.


Menanggapi ancaman itu, Burhanuddin mengaku tidak gentar. Ia menegaskan bahwa gedung Kejaksaan adalah milik negara dan rakyat, bukan milik pribadi.


“Silakan saja, gedung ini milik rakyat, milik negara,” ujarnya menirukan respons yang ia sampaikan kala itu.


Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau intimidasi apa pun.


Godaan Suap Rp2 Triliun


Selain ancaman fisik, Burhanuddin juga mengungkap pernah ditawari uang sebesar Rp2 triliun agar menghentikan atau mengintervensi penanganan perkara tertentu.


Ia menyebut tawaran tersebut sebagai ujian integritas yang tidak ringan. Namun, baginya, menerima suap berarti menghancurkan marwah institusi dan kredibilitas pribadi yang telah dibangun selama puluhan tahun.


“Ini marwah kejaksaan dan marwah saya secara pribadi. Saya pantang untuk surut,” tegasnya.


Komitmen Tanpa Pandang Bulu


Burhanuddin juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap keluarga sendiri.

Ia bahkan mengaku telah menyampaikan secara tegas kepada saudaranya, TB Hasanuddin, bahwa tidak akan ada perlindungan jika tersangkut perkara pidana.


Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas kepentingan negara dan keadilan, bukan relasi pribadi.


Pengakuan ini menjadi gambaran bahwa di balik penanganan kasus-kasus besar, terdapat tekanan dan perang saraf yang tidak selalu terlihat publik—pertarungan antara integritas dan intimidasi dalam menjaga tegaknya hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *