SEKOPER NARKOBA DI BALIK SERAGAM! Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka, Kepercayaan Publik Runtuh Seketika

Friday, 20 March 2026, 08:27 am

Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).


Kasus ini terungkap setelah polisi menggeledah koper yang disimpan di rumah mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina. Dari dalam koper, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.


Berdasarkan alat bukti tersebut, Didik dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan psikotropika sesuai UU yang berlaku. Penyidik juga mendalami peran Aipda Dianita serta istri Didik, Miranti Afrina. Keduanya disebut akan menjalani tes darah dan rambut untuk kepentingan penyidikan.


Harta Kekayaan Miliaran


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak 2021 melaporkan kenaikan signifikan harta kekayaan.
Pada 2021, total hartanya tercatat Rp91 juta. Jumlah itu naik menjadi Rp1,29 miliar pada 2022, lalu Rp1,48 miliar saat menjabat Kapolres Bima Kota.

Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, ia memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta, dua mobil (Honda CR-V dan Pajero Sport) senilai Rp950 juta, harta bergerak Rp60 juta, serta kas dan setara kas Rp203 juta.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *