KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025, Naik 107 Persen

Friday, 20 March 2026, 12:46 pm

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang tahun 2025.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, KPK menyebut berhasil mengembalikan kerugian negara ke kas negara sebesar Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp739,6 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemulihan aset tidak hanya dilakukan melalui penindakan perkara, tetapi juga lewat koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah.

Melalui mekanisme tersebut, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp122,10 triliun sepanjang 2025.
Selain capaian pemulihan aset, KPK juga mencatat kinerja penegakan hukum yang intensif. Sepanjang 2025, KPK telah menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi.

Dari jumlah tersebut, 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi terbanyak berupa suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti tantangan pemberantasan korupsi yang kian bergeser ke ranah digital.

Ia menekankan perlunya penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi canggih guna meningkatkan efektivitas penindakan.
“Selain keterbatasan SDM, kami juga membutuhkan alat yang lebih canggih agar operasi tangkap tangan tidak hanya satu kali dalam sebulan,” ujar Fitroh.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menilai peningkatan kinerja KPK berkontribusi positif terhadap penguatan keuangan negara.

DPR pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pencegahan, penguatan kelembagaan KPK, serta peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional sebagai target strategis tahun 2026.

Sumber : KPK RI
Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *