KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur sanksi terhadap perbuatan laporan atau pengaduan palsu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 361, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maupun denda.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak pernah terjadi, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Adapun denda kategori II dalam KUHP Baru ditetapkan dengan nilai maksimal Rp10.000.000,00.
Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Unsur utama dalam tindak pidana ini adalah adanya pengetahuan dan kesengajaan dari pelapor bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan tidak benar-benar terjadi, namun tetap disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan proses hukum serta melindungi aparat penegak hukum dari laporan yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
(**)



