MINAHASA UTARA – Proyek renovasi Pasar Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp27,1 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Ayu Mustika Rizky dengan nomor kontrak HK.02.03/PS/ADDD-Kont/V/2024. Proyek dinyatakan rampung dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada 11 Maret 2025.

Namun, proyek tersebut mendapat perhatian dari Sulut Corruption Watch (SCW). Kepala Divisi Hukum SCW, Advokat E.K. Tindangen, SH, CPM, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara, mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Menurut Tindangen, secara kasat mata bangunan hasil renovasi terlihat sederhana dan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan.
“Jika kondisi fisik bangunan di lapangan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dibelanjakan, di situlah potensi persoalan hukumnya,” ujar Eka kepada Suara Rakyat News, Sabtu (14/2/2026).

SCW, lanjutnya, telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Airmadidi sejak Mei 2025. Pihaknya kini menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Rekam Jejak Perusahaan
Selain itu, SCW juga menyoroti rekam jejak pelaksana proyek. Direktur PT Ayu Mustika Rizky, Ramlan alias Beno Bin Salman, pernah menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,75 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PGP tanggal 2 Maret 2016, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta.
Perusahaan tersebut juga pernah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhitung sejak 24 Februari 2018 hingga 23 Februari 2019.
“Komitmen kami jelas, mengawal uang rakyat agar tidak diselewengkan dalam proyek pembangunan, termasuk renovasi Pasar Airmadidi,” tegas Eka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.
(TRD)



