Sindikat Phishing E-Tilang Terbongkar, Dikendalikan WNA Tiongkok dari Luar Negeri

Friday, 20 March 2026, 08:32 am

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam operasi tersebut, lima tersangka yang berperan sebagai operator lapangan di wilayah Jawa Tengah dan Banten berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok dari luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia bertugas menerima dan menjalankan instruksi.

Para pelaku diketahui membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blasting kepada masyarakat. Modus ini dirancang untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi dan informasi keuangan mereka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2), menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional.

“Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Humas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *