Sepanjang 2025, KPK Terima 5.027 Laporan Gratifikasi ASN dan Pejabat Negara

Friday, 20 March 2026, 09:55 am

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2025 menerima sebanyak 5.027 laporan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara.


Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan 1.424 objek gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar sebagai milik negara, setelah melalui proses penelaahan sesuai ketentuan yang berlaku.


KPK menegaskan, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara merupakan bentuk tanggung jawab moral dan tanggung jawab jabatan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari integritas individu.


Kepada seluruh ASN dan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, apabila pada kesempatan pertama tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib segera dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau langsung kepada KPK melalui laman gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak tanggal penerimaan.


Pelaporan gratifikasi dinilai sebagai bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sumber KPK RI

Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *