Manado, 24 Februari 2026 – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan kebanggaannya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut gubernur, RTRW tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan “mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Ia menegaskan, dokumen ini merupakan wujud amanah konstitusi demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.
Ranperda RTRW 2025–2044 juga telah mengantongi Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan tersebut dinilai menjadi jaminan validitas serta kesesuaian materi tata ruang dengan regulasi nasional.
“Kita memprioritaskan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, demi generasi sekarang dan mendatang,” ujar gubernur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dengan semangat Mapalus dan gotong royong, agar pembangunan Sulut berjalan maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Namun demikian, pengesahan RTRW ini tidak sepenuhnya diterima semua pihak. Sejumlah masyarakat dan pegiat lingkungan menyampaikan keberatan, terutama terkait pengaturan wilayah pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Aksi protes pun digelar di kantor DPRD Sulut. Warga menuntut agar pemerintah lebih transparan serta memastikan perlindungan kawasan ekologis tetap menjadi prioritas dalam implementasi RTRW ke depan.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan hanya soal perencanaan pembangunan, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan keberlanjutan daerah di masa depan.
(TR)



