Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022, dimenangkan oleh PT KKA dengan nilai kontrak sebesar Rp42,2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, waktu pekerjaan yang semula ditetapkan selama 170 hari kalender mengalami perubahan menjadi 270 hari kalender. Pelaksanaan dihitung sejak 1 Januari 2023 hingga 10 April 2023. Namun, proyek tersebut dilaporkan mengalami keterlambatan selama 90 hari, dengan kewajiban pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp400 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, proyek ini diduga menyimpan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi (spek) dengan kontrak, dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, muncul dugaan manipulasi volume pekerjaan dalam proses pelaksanaannya.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa anggaran pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ketidaksesuaian spesifikasi maupun dugaan manipulasi volume pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Secara hukum, proyek negara yang tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun akibat kelalaian, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa proyek Rumah Sakit Pratama Damau kini masuk dalam radar penyelidikan Tipikor Polda Sulawesi Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan lebih lanjut atas dugaan tersebut.
(**)
Proyek RS Pratama Damau Rp42,2 Miliar Disorot, Dugaan Penyimpangan Masuk Radar Tipikor
Friday, 20 March 2026, 09:54 am



