Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan standar waktu respons cepat dalam pelayanan masyarakat melalui layanan darurat 110. Setiap laporan yang masuk ditargetkan dapat diterima petugas maksimal dalam waktu 10 detik, sementara personel kepolisian diharapkan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) paling lambat 10 menit setelah laporan diterima.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penguatan layanan darurat 110 terus dilakukan melalui penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait kecepatan merespons panggilan masyarakat.
Menurut Sigit, apabila panggilan ke layanan 110 tidak terjawab dalam waktu 10 detik, sistem secara otomatis akan meneruskan laporan tersebut ke jenjang kepolisian yang lebih tinggi.
“Panggilan yang tidak diangkat akan dinaikkan secara berjenjang, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Listyo Sigit.
Selain itu, Polri juga menetapkan standar kehadiran personel di lokasi kejadian sebagai bagian dari komitmen respons cepat. Petugas kepolisian ditargetkan tiba di TKP maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
Sigit menambahkan, kebijakan ini mengacu pada standar internasional, termasuk pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian. Ia berharap penerapan standar tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri sekaligus memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
Polri Tetapkan Standar Respons Cepat Layanan Darurat 110, Laporan Dijawab 10 Detik, Polisi Tiba 10 Menit
Friday, 20 March 2026, 06:53 am



