Pemerintah resmi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp60,57 triliun. Dana tersebut difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Prioritas utama diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi lokal.
Prasetyo Hadi menyampaikan, penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih bukanlah bentuk pengurangan anggaran bagi desa, melainkan penggeseran peruntukan agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Dalam keterangannya di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (18/02/2026), ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tetap berlokasi di desa.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak langsung terhadap kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan lembaga ekonomi desa yang lebih terorganisir dan berkelanjutan.
Sumber : KemensesnegRI



