Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen Suara Rakyat News dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta praktik pers nasional.

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah media yang menggunakan platform internet untuk menyajikan karya jurnalistik berupa teks, foto, video, grafis, dan/atau bentuk multimedia lainnya.
    Suara Rakyat News merupakan media siber yang menjalankan fungsi pers sebagai sarana:
    Informasi
    Pendidikan
    Hiburan
    Kontrol sosial
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    Setiap berita yang dipublikasikan oleh Suara Rakyat News:
    Berdasarkan proses verifikasi sesuai standar jurnalistik
    Mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan
    Mengacu pada asas praduga tak bersalah
    Dalam hal berita masih memerlukan klarifikasi lanjutan, redaksi dapat memuat berita dengan keterangan “masih dalam proses konfirmasi” dan akan melakukan pembaruan bila data tambahan diperoleh.
  3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Suara Rakyat News:
    Melayani ralat, koreksi, dan hak jawab
    Memuatnya secara proporsional dan berimbang
    Menyertakan keterangan bahwa berita telah mengalami perbaikan jika diperlukan
    Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Pemuatan Berita dari Sumber Lain
    Setiap berita yang bersumber dari:
    Kantor berita
    Media lain
    Siaran pers
    Akan dicantumkan sumber secara jelas dan diperlakukan sebagai informasi awal yang tetap melalui proses penyuntingan redaksi.
  5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    Suara Rakyat News dapat memuat konten dari pembaca seperti:
    Opini
    Foto
    Video
    Informasi publik
    Dengan ketentuan:
    Tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau fitnah
    Tidak melanggar hukum yang berlaku
    Menjadi tanggung jawab pengirim
    Redaksi berhak menyunting atau menolak konten yang tidak sesuai dengan pedoman ini.
  6. Komentar Pembaca
    Komentar pembaca merupakan bentuk partisipasi publik.
    Namun Suara Rakyat News berhak:
    Menyaring
    Menghapus
    Menutup kolom komentar
    Apabila komentar mengandung:
    Ujaran kebencian
    Fitnah
    Ancaman
    Pelanggaran hukum lainnya
  7. Pencabutan dan Penghapusan Berita
    Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dihapus, kecuali:
    Melanggar hukum
    Atas perintah pengadilan
    Kesepakatan penyelesaian sengketa pers sesuai mekanisme Undang-Undang Pers
    Setiap pencabutan berita disertai keterangan resmi dari redaksi.
  8. Iklan dan Konten Berbayar
    Konten iklan, advertorial, dan kerja sama:
    Ditandai secara jelas
    Dipisahkan dari produk jurnalistik
    Tidak mempengaruhi independensi redaksi
  9. Tanggung Jawab Redaksi
    Redaksi Suara Rakyat News bertanggung jawab penuh terhadap:
    Seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan
    Proses verifikasi dan penyuntingan
    Kepatuhan terhadap hukum dan etika pers
  10. Penyelesaian Sengketa
    Setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui:
    Mekanisme Undang-Undang Pers
    Prinsip musyawarah
    Hak Jawab dan Hak Koreksi
    Bukan melalui intimidasi, tekanan, atau kriminalisasi terhadap jurnalis dan redaksi.

Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor Suara Rakyat News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.