Otto Hasibuan Tegaskan Restorative Justice sebagai Pilar Reformasi Hukum Pidana Nasional

Friday, 20 March 2026, 09:54 am

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penguatan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diposisikan sekadar sebagai kebijakan pelengkap.


Menurut Otto, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi bagian penting dalam arah baru reformasi hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya keadilan substantif.


Ia menjelaskan, pembaruan KUHP bukan hanya bersifat simbolik, tetapi merupakan transformasi mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.


Sementara itu, kehadiran KUHAP 2025 dimaksudkan untuk memastikan norma pidana yang telah diperbarui dapat diterapkan secara terintegrasi dan efektif dalam praktik peradilan.


“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” ujar Otto dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).


Ia menekankan bahwa reformasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *