OTT KPK Guncang Peradilan: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Suap Rp850 Juta

Friday, 20 March 2026, 11:15 am

KOTA DEPOK, 6 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp850 juta yang diduga kuat terkait praktik suap perkara.


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan seorang hakim di wilayah Depok. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan peradilan dan kembali menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan.


Advokat Darius Leka, S.H. menilai peristiwa ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Hakim yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan imparsialitas justru terindikasi menyalahgunakan kewenangan. Praktik suap ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi serius.


Secara hukum, perbuatan tersebut diancam Pasal 12 UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara pemberi suap juga dapat dijerat Pasal 6 UU Tipikor, menegaskan bahwa baik penerima maupun pemberi suap sama-sama bertanggung jawab secara pidana.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Korupsi yudisial merusak sendi negara hukum dan mencederai harapan masyarakat. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum ini demi menjaga marwah peradilan dan supremasi hukum di Indonesia.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *