MK Gebrak KUHAP: Penyidik, Jaksa, dan Hakim Wajib Berikan Salinan BAP hingga Putusan ke Tersangka

Friday, 20 March 2026, 09:54 am

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan hak tersangka maupun terdakwa untuk memperoleh salinan dokumen pemeriksaan pada setiap tingkatan proses hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim pada masing-masing tahapan pemeriksaan wajib memberikan kepada tersangka atau terdakwa—atau penasihat hukumnya—salinan dokumen yang relevan. Dokumen tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, berkas penuntutan termasuk surat dakwaan, hingga berkas pemeriksaan persidangan beserta putusan hakim.

MK menilai bahwa akses terhadap dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan kepastian hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.

Dengan putusan ini, MK menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”.

Putusan ini sekaligus mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan menjamin hak pembelaan bagi tersangka dan terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *