Miris! Uang Rp50 Miliar dari Proyek Bibit Nanas Berujung Penahanan Eks Pj Gubernur

Friday, 20 March 2026, 09:56 am

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Senin (9/3/2026).


Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.


Selain BB, empat tersangka lain yang ikut ditahan yakni RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (tim pendamping Pj Gubernur), dan RRS yang merupakan ASN di Pemkab Takalar.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK proyek, namun belum ditahan karena sedang sakit.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar. Dalam penyidikan, tim Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.


Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut disita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.


Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *