Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan kesiapan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) pada 2026. Sebanyak 69 desa di 16 kecamatan akan mengikuti agenda demokrasi tersebut, dengan dukungan anggaran Rp5.437.996.566 dari APBD 2026.
Kesiapan itu dibahas dalam rapat Forkopimda di Command Center Room Pusaka Gemilang, Kamis (29/1). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menegaskan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025.
Sebanyak 49 desa akan mengikuti Pilkades Serentak dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Desember 2026. Sementara 20 desa lainnya melaksanakan PAW dengan akhir masa jabatan 7 Januari 2028. Tahapan pelaksanaan pun telah disusun rinci, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar Pilkades berjalan aman dan kondusif. Komitmen pengamanan juga ditegaskan jajaran kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan sejak dini.
Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Pemkab Magelang menjadi sorotan. Di saat jadwal dan anggaran telah dipastikan secara terbuka, kondisi berbeda justru terlihat di Kabupaten Minahasa Utara.
Hingga kini, kepastian pelaksanaan Pilkades di daerah tersebut dinilai masih belum jelas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat desa yang menantikan proses demokrasi.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa dengan komitmen kuat, kepastian regulasi, dan koordinasi yang matang, pelaksanaan Pilkades dapat dipersiapkan tanpa harus berlarut-larut dalam ketidakpastian.
Publik pun berharap setiap daerah mampu memberikan kepastian yang sama demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
(**)



