KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan Aparat Tak Kebal Hukum, Penyidik dan Jaksa Bisa Dipidana

Friday, 20 March 2026, 08:26 am

JAKARTA, 4 Februari 2026 — Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki fase baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak lagi berada di atas hukum.

Dalam aturan terbaru tersebut, aparat penegak hukum dapat dipidana apabila bertindak tidak profesional, melanggar prosedur hukum, atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Sejumlah pasal secara tegas mengatur sanksi bagi aparat, di antaranya Pasal 421 KUHP 2023 yang mengancam pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Pasal 422 KUHP 2023 juga mengatur pidana bagi pejabat yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang mengaku.

Sementara dalam KUHAP 2025, Pasal 50 menjamin hak tersangka untuk segera diperiksa secara profesional tanpa penundaan yang tidak sah. Pasal 52 menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dan penuntut umum wajib berlandaskan hukum, bukan kepentingan pribadi maupun tekanan eksternal.

Pasal-pasal tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa profesionalisme aparat merupakan fondasi utama kepercayaan publik. “Profesionalisme jaksa dan penyidik adalah kunci kepercayaan publik.

Jika terjadi pelanggaran, mekanisme hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Komnas HAM dalam laporan tahunannya mencatat bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum masih tergolong tinggi, khususnya dalam kasus penahanan dan pemeriksaan.

Advokat sekaligus pemerhati edukasi hukum, Darius Leka, S.H., M.H., menilai KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai peringatan keras bagi aparat. “Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak, melainkan pelayan hukum. Jika lalai atau sengaja melanggar, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar soal etika, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman publik bahwa hak tersangka dan terdakwa dilindungi undang-undang, aparat penegak hukum dapat dipidana jika melanggar prosedur, serta transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari reformasi hukum pidana.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Pesannya jelas: profesionalisme adalah harga mati.

Aparat penegak hukum yang melanggar aturan tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berhadapan dengan ancaman pidana.

Sumber : Darius Leka, S.H., M.H.,

Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *