KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Pejabat Naik Jadi Rp1,5 Juta

Friday, 20 March 2026, 11:17 am

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait pengelolaan gratifikasi. KPK Perbarui Aturan Gratifikasi.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penyesuaian nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, termasuk kenaikan batas maksimal hadiah pernikahan bagi penyelenggara negara.

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi ini juga menunjukkan komitmen lembaga dalam memperkuat integritas.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas hadiah pernikahan dari satu pemberi dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan laju inflasi, agar nilai rupiah yang diatur tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain perubahan nilai, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan tenggat waktu pelaporan gratifikasi selama 30 hari kerja. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak pemberian gratifikasi dan memerlukan waktu untuk melaporkannya kepada KPK.

Setyo menambahkan, KPK juga mendorong kementerian dan lembaga negara untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Keberadaan UPG diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan pengelolaan gratifikasi, selain mekanisme pelaporan langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Tak hanya itu, aturan baru ini turut memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penghapusan batasan tertentu atas pemberian dari rekan kerja, penyesuaian kewenangan penandatanganan surat keputusan gratifikasi berdasarkan level jabatan pelapor, serta percepatan batas waktu tindak lanjut laporan yang belum lengkap dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

Dengan pembaruan regulasi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola gratifikasi yang lebih adaptif, transparan, dan efektif dalam upaya pencegahan korupsi.

Sumber KPK RI
Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *