KPK Bongkar 23 IUP Tambang di Bogor Diduga Langgar Wilayah, Ancaman Korupsi dan Kerusakan Lingkungan Mengintai

Friday, 20 March 2026, 08:27 am

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan serius di sektor pertambangan Kabupaten Bogor, terkait dengan kasus KPK Bongkar 23 IUP Tambang di Bogor Diduga Langgar Wilayah.

Sebanyak 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terindikasi beroperasi melampaui batas wilayah pertambangan yang telah ditetapkan. Hal ini semakin menegaskan isu KPK Bongkar 23 IUP Tambang di Bogor Diduga Langgar Wilayah.

Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, sebagai bagian dari laporan KPK Bongkar 23 IUP Tambang di Bogor Diduga Langgar Wilayah.

KPK pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan verifikasi ulang serta penindakan tegas terhadap IUP bermasalah tersebut.

Bahtiar menegaskan, pelanggaran batas wilayah tambang bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Praktik tersebut berpotensi menjadi celah korupsi, merugikan keuangan negara, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Selain itu, lemahnya pengawasan berisiko memicu munculnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar tambang resmi. Dampak lanjutan yang mengintai antara lain ancaman bencana ekologis serta kerusakan infrastruktur publik, akibat aktivitas dan beban transportasi tambang yang tidak terkendali.

Senada, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurchahyo, mengingatkan bahwa perencanaan dan pengelolaan pertambangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, harus didasari komitmen kuat dan sinergi antarinstansi.

KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penataan sektor pertambangan agar berjalan transparan, akuntabel, bebas dari praktik gratifikasi, serta benar-benar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sumber : KPK RI

Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *