Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengimbau masyarakat yang memiliki laporan atau pengaduan terkait kinerja Kejaksaan RI untuk memanfaatkan layanan pengaduan online yang kini tersedia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung. Pelapor cukup memindai (scan) QR Code yang tersedia atau mengakses tautan Google Form Laporan Pengaduan, kemudian melengkapi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komjak RI menegaskan komitmennya untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan RI.
Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan dengan data dan informasi yang lengkap serta jelas agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat berjalan secara optimal.
Sumber : Komisi Kejaksaan



