Kejari Sitaro Tahan Mantan PPK Proyek RKB SMA 1 Siau Timur, Negara Rugi Rp346 Juta

Sunday, 22 March 2026, 08:58 am

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan IKM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap IKM berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam proyek tersebut, IKM juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Penyidik mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:

1. Pekerjaan diduga dikerjakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor, yakni CV Ibrian Jaya Pratama.

 2. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

 3. Tersangka tetap melakukan pembayaran meski progres atau prestasi pekerjaan tidak sesuai hingga masa akhir kontrak berakhir.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek pembangunan ruang kelas dinyatakan tidak selesai atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764,00.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

(TR**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *