Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026), Kapolri menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencederai nama baik institusi.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kapolri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta memastikan kasus tersebut akan diproses secara pidana maupun etik. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena Brimob merupakan satuan elite di lingkungan Polri yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolri juga menekankan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan dan sidang etik terhadap oknum yang terlibat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan keadilan.
(**)



