Manado – Seorang warga Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kartini Gaghansa, resmi melaporkan Direskrimum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Suryadi, ke Propam Polda Sulut pada Senin (16/3/2026).
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paparang-Hanafi & Rekan, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga rekayasa dalam penghentian penyidikan.
Kuasa hukum Kartini, Dr. Santrawan Paparang, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat tanah. Proses hukum disebut sudah berjalan jauh, mulai dari pemeriksaan saksi fakta dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan dua sampai tiga orang sebagai tersangka.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Proses penyidikan sudah lengkap dan bahkan sudah ada penetapan tersangka,” tegas Santrawan.
Namun, ia menyoroti kejanggalan saat penanganan perkara tiba-tiba berubah arah.
“Berkas yang sebelumnya ditangani unit 1 secara tiba-tiba diambil alih atas perintah terduga terlapor, lalu dialihkan ke unit lain dan langsung dilakukan gelar perkara yang berujung penghentian penyidikan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk indikasi manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai sidang kode etik,” tegasnya.
Selain melapor ke Propam, pihak Kartini juga berencana menyurati Kapolri hingga pejabat tinggi Polri lainnya, serta membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan dan gugatan perdata guna mencari keadilan.
***
Janggal! Perkara Hampir Tuntas Malah Dihentikan, Direskrimum Polda Sulut Dilaporkan ke Propam
Friday, 20 March 2026, 06:53 am



