Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data digital di kantor BPN.
Menurut Nusron, pemutakhiran ini penting untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan tanah dengan kondisi terkini di lapangan. Jika diperlukan, BPN akan melakukan pengukuran ulang agar data tanah benar-benar akurat dan menghindari persoalan di kemudian hari.
“Bagi masyarakat yang memegang sertifikat lama, silakan datang ke kantor BPN untuk dimutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang dan dicocokkan dari sekarang supaya tidak ada masalah ke depan,” ujar Nusron.
Langkah pemutakhiran ini dinilai krusial sebagai upaya mencegah tumpang tindih lahan serta memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat di era digital.
Sumber Kementerian ATR/BPN
Editor Redaksi



