Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat mencapai sejumlah komitmen strategis di bidang energi dan mineral kritis yang difinalisasi dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C..
Kesepakatan tersebut tertuang dalam skema Reciprocal Trade Agreement (RTA) dengan nilai indikatif sektor energi sekitar USD15 miliar. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional sekaligus memperluas akses pasar Indonesia.
Dalam komitmen tersebut, Indonesia akan meningkatkan pembelian LPG senilai USD3,5 miliar, minyak mentah sebesar USD4,5 miliar, serta produk BBM olahan sekitar USD7 miliar, termasuk komoditas energi lainnya sesuai kebutuhan domestik.
Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan untuk menambah total volume impor, melainkan mengalihkan sebagian sumber pasokan dari sejumlah negara lain agar neraca impor tetap stabil, lebih terdiversifikasi, dan strategis.
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat implementasi mandatori bioetanol melalui penerapan campuran E5 dan E10 secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional, sekaligus membuka peluang usaha baru di dalam negeri, terutama pada sektor industri berbasis energi terbarukan.
(**)



