Dugaan Pungli Dana Desa, Tiga Jaksa Diperiksa Kejagung: Tamparan Keras bagi Korps Adhyaksa

Friday, 20 March 2026, 10:02 am

Dugaan pemungutan uang dana desa menyeret nama aparat penegak hukum sendiri. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, ditarik ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, menyusul laporan masyarakat yang mempersoalkan praktik permintaan uang kepada para kepala desa.

Langkah penarikan ke tingkat pusat dinilai sebagai sinyal serius bahwa persoalan ini tidak dipandang ringan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyebut dugaan yang diselidiki berpotensi mencoreng marwah Korps Adhyaksa, meski ketiganya masih berstatus saksi.

“Masih diperiksa dan terus didalami. Dugaan praktiknya adalah minta-minta uang dari desa,” ujar Harli, Minggu (25/1/2026).

Tiga jaksa yang dilaporkan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Zul Irfan, staf intelijen Kejari Palas. Kejati Sumut menegaskan, Zul Irfan bukan pejabat pengelola barang bukti, namun namanya turut disebut dalam laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga Rp15 juta per kepala desa. Kendati seluruh terlapor membantah tuduhan tersebut dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, Kejaksaan Agung tetap mengambil alih penanganan perkara untuk pendalaman lebih lanjut.

Bagi Kejati Sumut, kasus ini menjadi ujian serius bagi upaya pembersihan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada ruang aman bagi praktik menyimpang di tubuh kejaksaan.

“Penyimpangan yang menyasar dana desa adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa ditoleransi, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat keras bahwa integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat.

Ketika aparat justru diduga bermain di wilayah abu-abu, kredibilitas institusi yang dipertaruhkan.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *