Dua Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp900 Juta

Friday, 20 March 2026, 06:56 am

Kejaksaan Negeri Bitung menahan dua mantan direktur Perumda Bangun Bitung pada Jumat (13/2/2026) sore. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021–2023.


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RL alias Rizal, mantan Direktur Utama, dan GW alias Grace, mantan Direktur Umum dan Keuangan.


Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Kejari Bitung di Jalan Sam Ratulangi No.45, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.


“Benar, kami telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021–2023,” ujar Justisi.


Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp900 juta. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *