Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (7/3/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa Richard diduga menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Richard diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus tersebut bermula dari laporan pihak yang berseteru dengannya, yakni Samira Farahnaz.
Menurut Budi, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Pada hari tersebut tersangka tidak hadir pemeriksaan. Justru yang bersangkutan diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya,” ujar Budi.
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard juga tercatat beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Dengan penahanan tersebut, Richard untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan berbagai aktivitasnya, termasuk melakukan siaran langsung melalui akun TikTok yang selama ini aktif digunakannya.
(**)



