Minahasa Utara – Pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Minahasa Utara dengan nilai mencapai Rp 27 miliar diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tipe IV oleh kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, pelaksanaannya menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan teknis.
LSM Sulut Corruption Watch (SCW) melalui Kepala Divisi Hukum, Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk mengusut tuntas proyek yang menyerap anggaran pendidikan dalam jumlah besar tersebut.
Temuan Pemeriksaan BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik atas 61 paket pekerjaan, ditemukan sejumlah permasalahan sebagai berikut:
1. Tidak Dibentuknya Tim Swakelola
Penyelenggara swakelola tidak membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
2. Dokumen Kontrak Tidak Sesuai Ketentuan.
Dokumen surat perjanjian/kontrak serta addendum kontrak disusun tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kontrak antara Dinas Pendidikan dan masing-masing kelompok masyarakat menyebutkan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Petunjuk Teknis dan Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022. Namun dalam praktiknya, penyusunan kontrak dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
3. Pengadaan Material dan Pencairan Dana Bermasalah
Ditemukan pengadaan bahan/material/jasa pendukung yang tidak dilakukan melalui kontrak terpisah. Selain itu, pencairan dana setiap tahap tidak didukung dokumen yang memadai dan dilakukan oleh pihak yang tidak sah.
Seluruh paket pekerjaan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 juga menggunakan maklumat “beserta prabotnya” atau “beserta sanitasinya”, yang berarti penyelesaian pekerjaan tidak hanya mencakup fisik bangunan, tetapi juga kelengkapan seperti tempat tidur, sofa, meja, kursi, dan lemari. Namun, realisasinya diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak.
4. Status Lahan Tidak Seluruhnya Milik Pemda
Sebagian proyek pendidikan TA 2022 dilaporkan tidak seluruhnya berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
Diduga Melanggar Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, antara lain:
Pasal 4 ayat (2), terkait sasaran satuan pendidikan yang memenuhi standar sarana dan prasarana;
Pasal 5, yang mensyaratkan bangunan satuan pendidikan negeri harus berdiri di atas tanah atas nama pemerintah daerah;
Pasal 8 ayat (2), yang mengatur pelaksanaan DAK fisik melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Faktor Penyebab dan Dugaan Kerugian Negara
Permasalahan tersebut diduga terjadi akibat perencanaan kegiatan DAK fisik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara yang tidak dilakukan secara memadai serta tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyedia atau pelaksana pekerjaan disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Dari uraian tersebut, muncul dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek ini mencakup 96 paket pekerjaan dengan total nilai anggaran sebesar Rp23.685.627.750.
LSM SCW mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
(TR)



