Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung (Mamitarang) yang berlokasi di Ilo-Ilo, Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, hingga kini belum juga beroperasi meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Proyek yang mulai dibangun pada 2019 dan terhenti pada 2021 itu masih terbengkalai. Padahal, TPA regional ini digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah bagi empat daerah di Sulawesi Utara.
Tanggung jawab proyek diketahui masih berada di tangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara (BPPW), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hingga kini, fasilitas tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Data LPSE Kementerian PUPR tahun 2020 mencatat proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp128,5 miliar dari total pagu anggaran Rp152,1 miliar. Pada 2025, pekerjaan lanjutan kembali dilaksanakan dengan anggaran Rp13,79 miliar oleh PT Apro Megatama.
Namun hingga saat ini, TPA Ilo-Ilo tetap belum dapat difungsikan.
Sorotan keras datang dari Sulut Corruption Watch (SCW). Kepala Divisi Hukum SCW, Adv. E.K. Tindangen SH, CPM, menilai proyek ini patut ditelusuri secara menyeluruh karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan di lapangan.
SCW secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan mengusut proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan. Mereka mencurigai adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal sehingga menyebabkan fasilitas tersebut tidak bisa difungsikan.
Sementara itu, DPRD Sulawesi Utara telah berulang kali menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak BPPW guna meminta kejelasan. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu operasional TPA regional tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung yang berharap proyek bernilai besar itu dapat segera menjadi solusi atas persoalan sampah yang kian mendesak.
Kini, publik menanti: akankah Kejaksaan Agung benar-benar turun tangan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik mangkraknya TPA Mamitarang?
(TR**)



