Nasional – Daftar 7 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Belum Setahun Menjabat
Padahal, mereka belum genap setahun menjabat sebagai kepala daerah. Mengingat mereka mengucap sumpah jabatan dengan menyebut nama Tuhan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Lantas, siapa saja tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka?
Daftar 7 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
- Wali Kota Madiun, Maidi terjaring OTT KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menetapkan status Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 juta. Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen. Selain itu, terdapat pula soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.
- Bupati Pati, Sudewo Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa. Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya. Atas kelakuannya tersebut, Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
- Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Abdul Azis adalah kepala daerah pertama yang ditangkap KPK. Dia terjaring OTT KPK pada 8 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Abdul Azis ditangkap KPK bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
- Gubernur Riau Abdul Wahid Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025. Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jeda empat hari setelah OTT Gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap jabatan Direktur RSUD Ponorogo dan proyek RSUD Ponorogo. Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. Adapun total uang yang diberikan Yunus sebesar Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya. Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka. Selaku Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang. Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan. Praktik “ijon” proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.
Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Kepala Daerah Krisis Integritas, Retreat Tak Berdampak
Governance Transparaency International Indonesia, Agus Sarwono mengatakan, kembali tertangkapnya kepala daerah oleh KPK membuktikan adanya krisis integritas di pimpinan daerah. Krisis ini membuat rentetan kasus sebelumnya tidak pernah dipetik menjadi sebuah pelajaran bagi kepala daerah. “Kasus korupsi yang menjerat dua bupati oleh KPK menegaskan integritas kepala daerah masih berada dalam titik kritis, gagalnya pencegahan korupsi di tingkat daerah dan masih belum adanya efek jera,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Agus juga menyinggung soal pencegahan awal dan pelatihan kepala daerah seperti retreat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Retreat dinilai tidak memiliki dampak apapun, karena tidak berhasil menanamkan integritas yang baik kepada para kepala daerah. “Retreat kepala daerah pada akhirnya tidak efektif dan cenderung menghamburkan anggaran, karena kasus korupsi masih menjerat pimpinan tertinggi di daerah,” ucapnya. Menurut Agus, agenda pencegahan korupsi yang dilakukan saat ini masih masih terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif dan belum menyentuh akar masalah utamanya, yaitu korupsi politik. Harusnya, kata Agus, agenda pencegahan korupsi mengintervensi problem korupsi politik, salah satunya adalah membuka aliran dana sumbangan partai politik, membuka daftar penyumbang kandidat tertentu pada saat proses pemilu/pilkada. “Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan perusakan-perusahaan yang selama ini menjadi penyedia barang/jasa di kabupaten/kota tertentu,” ucapnya.
Hati Senang tapi Juga Sedih Hukuman Belum Berikan Efek Jera Selain itu, Agus menyinggung hukuman para kepala daerah yang terlibat korupsi belum memiliki efek jera. Sehingga kasus yang sama terus berulang, terlihat dari tujuh kepala daerah silih berganti mengenakan rompi oranye KPK. “Hukuman berat terhadap koruptor, termasuk kepala daerah, belum menciptakan efek jera yang signifikan, bisa jadi penyebabnya adalah belum diaturnya perampasan aset atas kejahatan korupsi dan faktor remisi bagi koruptor,” kata dia. Di sisi lain, Agus menilai, adanya Konflik kepentingan yang mengakar, proses pengadaan yang tidak transparan, serta minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di daerah menjadi ruang subur bagi praktik suap dan jual beli jabatan. “Celah inilah yang sering dimanfaatkan melalui skema “jatah proyek”, permainan tender, atau manipulasi dana CSR,” kata dia.
Hal senada diungkapkan Peneliti ICW Seira Tamara. Catatan ICW vonis kasus korupsi pada 2024 masih sangat rendah, dengan rata-rata 3 tahun 3 bulan, dengan pemberian denda rata-rata sekitar Rp 18 juta. “Jumlah tersebut tentu sangat minim dan rendah begitu ya. Sehingga efektivitasnya untuk bisa memberikan efek jera dan kemudian berperan dalam proses pencegahan kasus korupsi itu tidak cukup optimal, begitu,” imbuhnya.
Sumber: https://www.kompas.com



