MK Gebrak KUHAP: Penyidik, Jaksa, dan Hakim Wajib Berikan Salinan BAP hingga Putusan ke Tersangka
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan hak tersangka maupun terdakwa untuk memperoleh salinan dokumen pemeriksaan pada setiap tingkatan proses hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim pada masing-masing tahapan pemeriksaan wajib memberikan kepada…
