JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium serta dua individu, Herdanu Ridwan dan Allen, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU pada Senin (9/2) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 04/KPPU-L/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain.
Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama sebagai pihak yang dirugikan.
(**)



