Aroma Skandal Menguat! Proyek MEP Christian Center Rp23 Miliar Diduga Bermasalah, Penyimpangan Ditaksir Rp2,5 Miliar

Friday, 20 March 2026, 08:27 am

Manado – Proyek pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) pada gedung Christian Center yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia PGH–BYD, KSO berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 04/SP/PPK-MEP/CC/PU/APBD/2024 tertanggal 5 April 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp23.278.185.771.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 5 April hingga 31 Oktober 2024. Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut telah mengalami dua kali addendum. Proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Secara administrasi, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp23.278.185.771 atau 100 persen dari nilai kontrak.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya ketidaksesuaian item pekerjaan dengan spesifikasi kontrak dengan nilai sebesar Rp747.231.897.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Selain itu, dalam syarat-syarat umum kontrak juga ditegaskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 poin 7.13 yang menyatakan bahwa:

Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima pejabat penandatangan kontrak.

Pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber yang dinilai kredibel, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh pihak ahli, diduga terdapat penyimpangan volume pekerjaan yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Kasus ini pun dikabarkan telah masuk dalam radar penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan unsur pidana dalam proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini menambah daftar perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di daerah, terutama pada proyek-proyek bernilai besar yang menggunakan dana negara.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *