Ada Apa Dengan Kejari Minut? Dua Tahun Proyek ICU Menggantung Tanpa Kepastian!

Friday, 20 March 2026, 09:55 am

Minahasa Utara — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Intensive Care Unit (ICU) RS Maria Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menuai sorotan tajam publik.

Hingga kini, meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara belum juga menetapkan satu pun tersangka.


Proyek strategis yang dibiayai dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat tersebut justru menyisakan tanda tanya besar.


Dugaan penyimpangan mencuat menyusul laporan masyarakat terkait kualitas pekerjaan serta indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi fisik proyek di lapangan.


Fakta bahwa perkara ini masih “menggantung” tanpa kepastian hukum dinilai mencederai rasa keadilan publik, terlebih penyidikan disebut telah berjalan dua tahun tanpa kejelasan ujung perkara.


Informasi yang diperoleh Suara Rakyat News dari Kejari Minahasa Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Wilke H. Rabeta, S.H.,MH saat menjabat menyebutkan bahwa proses hukum masih berlanjut. Namun, terdapat kendala pada pemeriksaan saksi.


“Ada saksi berinisial RM yang telah dipanggil sekitar tiga kali sebagai saksi, namun hingga kini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Rabeta.


Menanggapi hal tersebut, LSM Sulut Corruption Watch (SCW) melalui Kepala Divisi Hukum, Adv. E.K. Tindangen, S.H., CPM, yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Prov. Sulawesi Utara mendesak Kejari Minahasa Utara untuk bersikap lebih tegas dan tidak membiarkan perkara dugaan korupsi tersebut berlarut-larut.


“Kami melihat ada kecenderungan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ICU RS Maria Walanda Maramis berjalan lamban. Ini menyangkut uang rakyat dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Tindangen, (Sabtu, 28 Feb 2026).


Menurut SCW, apabila saksi telah dipanggil secara patut hingga tiga kali namun tetap tidak kooperatif, aparat penegak hukum seharusnya segera menempuh langkah hukum lanjutan.


“Jika perlu, lakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi. Dan apabila ditemukan adanya perbuatan pidana, segera tetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah,” tambahnya.


Ada apa dengan Kejari Minahasa Utara? atas lambannya progres perkara ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pelayanan dasar seperti kesehatan.


Diketahui, proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.772.099.703.


Hingga kini, publik masih menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat: layanan kesehatan.
(TR**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *